![]() |
| AKP Irwanta Sembiring saat menerima penghargaan Selektif News Award 2026 (Foto: Modifikasi by AI) |
PEMATANGSIANTAR — Pengabdian seorang aparat penegak hukum tidak hanya dapat dilihat dari jabatan yang diemban, tetapi juga dari perjalanan panjang, pengalaman di lapangan dan konsistensi dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan. Perspektif itulah yang menjadi salah satu perhatian dalam pemberian Selektif News Award 2026 kepada AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. sebagai Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026. Penghargaan tersebut diserahkan Pemimpin Redaksi Selektif News, Zulfandi Kusnomo, dalam rangkaian HUT ke-4 Selektif News dan HUT ke-2 Bossmuda News di Sobat Bikers Cafe, Jalan H. Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu, 9 Agustus 2026.
Irwanta dipercaya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar sejak Juli 2025. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia bertugas sebagai Panit I Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Perpindahan tugas tersebut sekaligus membawa pengalaman panjang di bidang reserse ke wilayah hukum Pematangsiantar. Sebagai pejabat yang memimpin satuan khusus penanganan perkara narkotika, Irwanta dituntut mampu menggerakkan personel, membaca pola peredaran, menindaklanjuti informasi serta mengembangkan perkara hingga menemukan pelaku lain yang terlibat.
Rekam jejaknya sebelum bertugas di Pematangsiantar juga menjadi bagian yang menarik dari perjalanan karier tersebut. Dalam sejumlah publikasi, Irwanta tercatat pernah terlibat dalam pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar di wilayah Medan dan sekitarnya. Salah satu catatan yang menonjol adalah pengungkapan 1 ton 60 kilogram ganja pada 2015. Pada periode berikutnya, sejumlah perkara dengan barang bukti sabu puluhan kilogram juga tercatat dalam pemberitaan, termasuk pengungkapan 40 kilogram sabu dari jaringan lintas wilayah pada 2021. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penanganan narkotika dalam jumlah besar telah menjadi bagian dari perjalanan tugas Irwanta sebelum berada di Pematangsiantar.
Pengalaman tersebut kemudian dibawa ke lingkungan Polres Pematangsiantar. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba mencatat 69 kasus narkotika dengan 91 tersangka. Dari jumlah tersebut, 32 tersangka tercatat sebagai residivis. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut antara lain 1.455,68 gram sabu, 9.543,39 gram ganja, 38 butir ekstasi dan cairan vape yang mengandung etomidate. Angka tersebut menjadi salah satu indikator tingginya intensitas kerja aparat dalam menghadapi tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar.
Salah satu momentum penting terjadi dalam Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung 13 Mei sampai 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 perkara narkotika dengan 29 tersangka. Polisi menyita 1.143,05 gram sabu, 17 butir ekstasi, 7.092,87 gram ganja serta dua vape yang mengandung zat etomidate. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki potensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Capaian tersebut menjadi salah satu catatan besar dalam pelaksanaan operasi pemberantasan narkotika di Pematangsiantar pada 2026.
Kinerja penindakan juga terlihat dalam perkara-perkara yang berawal dari laporan dan informasi masyarakat. Pada Juni 2026, petugas menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika di Jalan Singosari dan mengamankan seorang residivis berinisial AM. Dari penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,77 gram serta dua paket ganja dengan berat bruto 1,49 gram. Pengungkapan lainnya pada Juli 2026 juga mencakup penangkapan seorang residivis berinisial Zu di Jalan Rakutta Sembiring dengan lima paket sabu seberat bruto 3,12 gram. Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan bahwa penanganan narkotika dilakukan mulai dari perkara dengan barang bukti kecil hingga pengembangan kasus yang lebih luas.
Di luar penindakan, Irwanta bersama jajaran juga melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan lapangan. Gerebek Sarang Narkoba yang dilaksanakan di wilayah Siantar Utara pada Agustus 2025 menjadi salah satu contohnya. Dalam kegiatan tersebut, beberapa orang ditemukan positif menggunakan sabu dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan terhadap penyalahguna juga diarahkan pada mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut menjadi penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kombinasi antara penindakan terhadap jaringan peredaran, pencegahan penyalahgunaan serta edukasi dan keterlibatan masyarakat.
Melalui Selektif News Award 2026, Selektif News memberikan apresiasi terhadap perjalanan tersebut sekaligus mengangkat pesan bahwa penegakan hukum membutuhkan konsistensi dan keberanian dalam menghadapi persoalan yang kompleks. Penghargaan Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026 menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi AKP Irwanta Sembiring selama menjalankan tugas, baik melalui pengalaman pengungkapan perkara besar sebelum bertugas di Pematangsiantar maupun melalui capaian Satresnarkoba selama ia dipercaya memimpin. Selektif News berharap penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi Irwanta dan seluruh jajaran untuk terus bekerja profesional, menjaga kepercayaan publik dan memperkuat upaya melindungi masyarakat Pematangsiantar dari bahaya narkotika.

