Pedoman Media Siber

 


Amanat Nasional News: Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Amanat Nasional News dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi kepada publik.


1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita yang dipublikasikan oleh Amanat Nasional News harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


Berita harus disajikan secara berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan. Redaksi wajib memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya.


2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Amanat Nasional News dapat memuat konten yang berasal dari masyarakat seperti komentar, opini, atau kiriman pembaca dengan ketentuan:

- Tidak mengandung unsur fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian.

- Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, perjudian, dan pelanggaran hukum lainnya.

- Tidak melanggar hak cipta dan hak privasi pihak lain.

- Redaksi berhak mengedit, menolak, atau menghapus konten pembaca yang dianggap melanggar ketentuan.


3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Amanat Nasional News memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.

- Ralat atau koreksi akan dilakukan jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan.

- Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

- Permintaan hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi melalui email resmi.


4. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan dapat dicabut apabila:

- Mengandung kesalahan fatal yang tidak dapat diperbaiki.

- Melanggar hukum atau keputusan pengadilan.

- Melanggar kode etik jurnalistik.

- Pencabutan berita akan disertai dengan keterangan kepada pembaca sebagai bentuk transparansi.


5. Iklan dan Konten Komersial

Amanat Nasional News dapat menayangkan iklan atau konten komersial dengan ketentuan:

- Iklan tidak boleh menyesatkan atau melanggar hukum.

- Konten advertorial harus diberi keterangan yang jelas sebagai Iklan, Advertorial, atau Konten Bersponsor.


Hal ini bertujuan untuk membedakan antara konten jurnalistik dan konten komersial.


6. Perlindungan Anak dan Korban Kejahatan

Amanat Nasional News berkomitmen untuk melindungi identitas:

- Anak yang menjadi pelaku maupun korban kejahatan.

- Korban kekerasan seksual.

- Pihak yang membutuhkan perlindungan privasi.

- Identitas yang dapat mengungkapkan pihak-pihak tersebut tidak akan dipublikasikan.


7. Hak Cipta

Seluruh konten berupa teks, foto, video, dan grafis yang dipublikasikan oleh Amanat Nasional News dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Penggunaan ulang konten diperbolehkan dengan mencantumkan sumber Amanat Nasional News secara jelas.


8. Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan melalui kontak resmi redaksi Amanat Nasional News.


Setiap pengaduan akan diproses secara profesional sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.


9. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi dasar bagi Amanat Nasional News dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik.


Dengan berpegang pada pedoman ini, Amanat Nasional News berkomitmen menghadirkan informasi yang kredibel serta menjadi media yang terpercaya bagi masyarakat.


TerPopuler