Kode Etik Jurnalistik
Amanat Nasional News
Suara Rakyat Amanat Bangsa
Kode Etik Jurnalistik Amanat Nasional News merupakan pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan Amanat Nasional News. Kode etik ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Pasal 1
Wartawan Amanat Nasional News bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Amanat Nasional News menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Tidak melakukan plagiat atau menjiplak karya orang lain.
- Tidak menyuap atau menerima suap.
- Mengutamakan verifikasi dalam setiap pemberitaan.
Pasal 3
Wartawan Amanat Nasional News selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi.
Pasal 4
Wartawan Amanat Nasional News tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 5
Wartawan Amanat Nasional News tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas:
- Anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Anak yang menjadi korban kejahatan.
- Korban kejahatan seksual.
Pasal 6
Wartawan Amanat Nasional News menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang lebih besar.
Pasal 7
Wartawan Amanat Nasional News tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
Pasal 8
Wartawan Amanat Nasional News tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, bahasa, atau status sosial.
Pasal 9
Wartawan Amanat Nasional News menghormati hak jawab dan hak koreksi serta segera melakukan ralat atau perbaikan apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan.
Pasal 10
Wartawan Amanat Nasional News menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menjunjung tinggi kepentingan publik.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh insan redaksi Amanat Nasional News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan berpegang teguh pada kode etik ini, Amanat Nasional News berkomitmen untuk menghadirkan informasi yang kredibel, berimbang, dan terpercaya sesuai dengan semangat “Suara Rakyat Amanat Bangsa.”
